
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa syarat minimal usia calon kepala desa (kades) tetap 25 tahun setelah memutus perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara ketentuan yang diuji dengan dugaan kerugian konstitusional sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut pemohon I dan pemohon II tidak menunjukkan bukti bahwa mereka pernah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa di daerah tertentu. Karena itu, keduanya dinilai tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional maupun potensi kerugian yang timbul akibat berlakunya ketentuan batas usia tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah memutuskan untuk mempertahankan ketentuan usia minimal calon kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa, yakni 25 tahun, sehingga syarat tersebut tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.















Komentar