oleh

MK Tetapkan Batas Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun

-Berita-4 Dilihat
banner 468x60

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa syarat minimal usia calon kepala desa (kades) tetap 25 tahun setelah memutus perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara ketentuan yang diuji dengan dugaan kerugian konstitusional sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

banner 336x280

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut pemohon I dan pemohon II tidak menunjukkan bukti bahwa mereka pernah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa di daerah tertentu. Karena itu, keduanya dinilai tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional maupun potensi kerugian yang timbul akibat berlakunya ketentuan batas usia tersebut.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah memutuskan untuk mempertahankan ketentuan usia minimal calon kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa, yakni 25 tahun, sehingga syarat tersebut tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *