oleh

Imigrasi Tindak Dua WNA Terkait Dugaan Event Lari Diskriminatif di Canggu

-Berita-11 Dilihat
banner 468x60

Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara sebuah acara komunitas lari di kawasan Canggu. Kegiatan tersebut menjadi sorotan karena diduga menerapkan aturan yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa kedua WNA tersebut telah dikenai sanksi penangkalan setelah diketahui meninggalkan wilayah Indonesia. Penangkalan merupakan tindakan yang mencegah seseorang untuk kembali masuk ke Indonesia sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.

banner 336x280

Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara,” ujar Hendarsam di Jakarta, Jumat (24/7).

Menurut Hendarsam, kedua WNA yang bersangkutan saat ini sudah berada di luar negeri. Meski demikian, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap menjatuhkan sanksi penangkalan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Selain menjatuhkan sanksi kepada kedua WNA tersebut, Hendarsam juga memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara kegiatan dan mengambil tindakan terhadap warga negara asing lainnya apabila terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta memastikan seluruh kegiatan yang melibatkan warga negara asing di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku tanpa bersifat diskriminatif.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *