
Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berlangsung di Lapangan Niti Mandala Renon pada Selasa (7/7).
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Danantara. Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan proyek kepada PT Weiming Nusantara Bali New Energy sebagai Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama penyediaan sampah dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), serta Perjanjian Penggunaan Lahan Proyek yang sebelumnya telah disepakati oleh Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Provinsi Bali, dan badan usaha pelaksana proyek.
Penandatanganan PKS dan BAST menjadi tahapan penting dalam percepatan pembangunan fasilitas PSEL Denpasar Raya yang akan mengolah sampah menjadi energi listrik dengan teknologi ramah lingkungan. Fasilitas ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir sekaligus menghasilkan energi terbarukan yang mendukung kebutuhan masyarakat.
Melalui proyek ini, Pemerintah Kota Denpasar bersama para mitra berkomitmen menghadirkan solusi jangka panjang terhadap persoalan sampah di kawasan Denpasar Raya. Kehadiran PSEL diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi menuju Bali yang lebih bersih, modern, dan berkelanjutan.

















Komentar